Selasa, 16 April 2013

Anestesi



ANESTESIA TEHNIK HIPOTENSIF

I.                    PENDAHULUAN
II.                  KEUNTUNGAN
III.                INDIKASI ANESTESIA TEHNIK HIPOTENSIF
IV.                KONTRAINDIKASI
V.                  KEBUTUHAN / PENGGUNAAN
VI.                METODA DAN OBAT-OBATAN
VII.              EFEK FISIOLOGIK PADA ORGAN VITAL
VIII.            KOMPLIKASI

I.                    PENDAHULUAN
Penggunaan tehnik dan obat-obat yang poten dan potensial berbahaya pada anestesia tehnik hipotensif memerlukan pemahaman farmakologik dan fisiologik. Obat-obatan dan dosis harus diseleksi dengan hati-hati setelah menilai kasus secara komprehensif yang meliputi usia penderita, status fisik dan mental, prosedur pembedahan; dan ketrampilan dan pengalaman operator , anestesiologis, dan kamar bedah, ruang pemulihan dan petugas unit perawatan / terapi intensif.
1.       Sebelum pemilihan metoda hipotensi terkendali, harus dipastikan keuntungan lebih dari kerugian setelah menilai ulang semua fakta.
2.       Jika indikasi tepat dan konduksi dengan hati-hati, maka hipotensi terkendali dapat menjadi efektif, tehnik aman untuk kondisi pembedahan tertentu.

II.                  KEUNTUNGAN TEHNIK HIPOTENSI TERKENDALI.
1.       TEHNIK ini mengurangi kehilangan darah dan mengurangi kebutuhan transfusi darah.
2.       Hal itu mengurangi perembesan darah (oozing).
3.       Pengurangan jumlah anestetika adalah penting.


III.                INDIKASI.
1.       Pembedahan kepala dan leher
2.        Pembedahan syaraf : aneurisma, meningioma dan eksisi tumor vaskuler
3.       Pembedahan kanker dimana perdarahan sulit dikendalikan
4.       Prosedur pelvik, misalnya eksenterasi pelvik dengan diseksi nodus
5.       Pembedahan vaskuler, seperti portacaval shunt
6.       Pembedahan ortopedi ; prosedur disartikulasi dan koreksi skoliosis.

IV.                KONTRAINDIKASI
1.       Gagal jantung
2.       Arteriosklerotik
3.       Hipertensi berat
4.       Penyakit serebrovaskuler
5.       Gangguan ginjal dan hati
6.       Anemia berat dan atau penurunan voluma darah
7.       Insufisiensi respiratorik
8.       Narrow angle galucoma, jika tidak menggunakan obat penghambat ganglionik disebabkan pengaruhnya dilatasi pupil
9.       ANESTESIOLOGIS – DOKTER /TIM BEDAH – Ruang Pulih – kurang / TIDAK berpengalaman dengan tehnik hipotensi

V.                  PENGGUNAAN – KEBUTUHAN
1.       Pertimbangan keuntungan lebih besar daripada risiko
2.       Pemilihan penderita yang tepat
3.       Pengaturan posisi penderita yang tepat
4.       Pemantauan ketat :
a.       Pemantauan tekanan darah arterial kontinyu melalui kanulasi arteri radialis
b.      Pemantauan tekanan vena sentral (CVP)
c.       Penggunaan elektrokardioskop
d.      Pemantauan perdarahan / pengawasan irigasi daerah pembedahan
e.      Pantau suhu
f.        Pemeriksaan gas darah arteri, hemoglobin dan hematokrit sesuai indikasi
5.       Ventilasi dan oksigenasi yang adekuat
6.       Transfusi darah
7.       Voluma darah prabedah normal
8.       Lamanya  Tehnik hipotensif singkat
9.       Dokter anestesi berpengalaman dan dokter bedah yang trampil
10.   Perawatan paska bedah intensif (ruang pulih dan unit rawat intensif) ;
a.       Pastikan transfusi darah sudah memadai sesuai perdarahan
b.      Penderita sadar, responsif , respirasi baik dan warna kulit kemerahan
c.       Oksigen diberikan melalui sungkup atau kanula hidung

VI.                OBAT-OBATAN DAN METODA

1.       Trimethapan
2.       Nitroprusside
3.       Nitroglycerin
4.       Cedocard ?
5.       Catapres ?
6.       Anestetika inhalasi (halothan, enfluran, isofluran , sevofluran ) sebagai obat tunggal atau kombinasi dengan obat lain
1.       Trimethaphan ; efek hipotensi disebabkan blok ganglion, vasodilatasi langsung (penurunan resistensi perifer) dan pelepasan histamin.
a.       Trimethaphan bekerja singkat, pengembalian dari hipotensi memakan waktu 10-30 menit.
b.      Hindari penggunaan bila ada alergi atau peningkatan tekanan intrakranial
c.       Menyebabkan penurunan tensi bertahap, cepat dan reversibel
d.      Mekanisme kerja singkat obat ini mungkin disebabkan ekskresi 30% obat melalui urin.
e.      Tingkat penurunan tensi harus disesuaikan dengan oozing vaskuler, kemudian dipertahankan. Coba tensi tidak kurang dari 80-90 mmHg , bila semua memungkinkan, mengurangi komplikasi pasca bedah. Pada penderita ASA I, penurunan tensi sampai 70 torr masih bisa diterima.
f.        Kerugian :
                                                               i.      Takhipilaksis
                                                             ii.      Takikardia

2.       Nitroprusside (Nipride)
a.       Obat poten, aksi cepat timbul hipotensi bila diberikan IV infus
b.      Efek nya melalui vasodilatasi perifer dan penurunan resistensi perifer
c.       Mekanismenya melalui aksi langsung pada dinding pembuluh, persarafan otonomik independen.
d.      Segera setelah pengurangan obat atau penghentian, tekanan darah mulai meningkat ke tingkat tensi awal dalam 1-10 menit
e.      Jarang takipilaksis
f.        Preparat yang tersedia Sodium Nitroprusside dihydrate 50 mg, diencerkan 500 c atau 1000 cc D/W 5% menjadi konsentrasi 0,01% sampai 0,002%, pemakaian tergantung usia dan status fisik penderita.
g.       Degradasi ; terjadi pada pH ringan atau rendah, menjadi natrium ferrosianida dan sianida. Jadi ada kemungkinan keracunan sianida ;
                                                               i.      Adanya dua komponen ini ditandai dengan perubahan warna dari coklat-merah muda (normal) menjadi coklat tua atau biru (abnormal); ini pertanda obat tidak bisa dipakai lagi.
                                                             ii.      Pemecahan karena cahaya dapat dicegah dengan penyimpanan obat dalam botol gelap atau melapisi kontener dengan kertas timah opak.
h.      Nitroprusside dapat diberikan dengan pompa infus atau pengatur tetesan mikro, dan tekanan darah dipantau langsung melalui kanula arteri radialis.
i.         Meskipun nitroprusside merupakan agen hipotensif yang baik – aksi cepat reversibel dan dapat diperkirakan- tetapi dapat memberi efek metabolik kebalikannya bila dosis > 3 mg/kg.berat badan . Pada dosis tinggi, pernah dilaporkan terjadi hipotensi berat dan atau methemoglobinemia.
j.        Dosis rata-2 nitroprusside adalah 3 mikrogram/kg/menit (0,5 – 8 mikrogram/kg/menit). Satu vial nitroprusside (50mg) diencerkan 500 ml D5W; 1 ml berisi 100 mikrogram.

3.       Nitroglycerin
a.       Diberikan IV untuk menurunkan TD
b.      Waktu paruh plasma singkat, mudah di kontrol, tidak ada efek toksik langsung atau metabolik toksik.
c.       Nitrogycerin menyebabkan dilatasi langsung melalui reaksi pada otot polos pembuluh, predominan pada pembuluh kapasitans, sehingga penurunan arus balik vena.
d.      Niroglycerin mungkin tidak bisa meng induksi hipotensi pada orang muda yang di anestesi dengan narkotik – nitrous oksida- oksigen .  penderita ini memerlukan tehnik lain untuk penurunan TD.
e.      Preparat nitroglycerin 10 mg dlm 20 ml ampul kaca, atau 500 mikrogram /ml. Stabil.
f.        Obat diabsorpsi oleh kantong plastik, sehingga infus melalui botol kaca. Dosis awal 1 mikrogram/kg/menit, ditingkatkan sampai tercapai TD yang diharapkan.

4.       Halothan, enfluran dan isofluran.

VII.              EFEK FISIOLOGIK PADA ORGAN PENTING

1.       OTAK
a.       Metabolisme otak mungkin tidak seperti tingkat biasanya selama tehnik hipotensif yi; bila tekanan darah sangat rendah dan penderita dalam posisi kepala lebih tinggi.
b.      Jika tekanan darah berkurang dibawah 60 torr /mmHg, tidak mungkin terjadi peningkatan vasodilatasi serebral ; penurunan tekanan darah lebih lanjut akan berakibat penguranagan aliran darah darah serebral.
c.       Konsumsi oksigen tidak berubah bermakna.
d.      Perubahan fungsi mental minimal pada pasca bedah; biasanya hanya sementara.

2.       JANTUNG DAN PEMBULUH DARAH
a.       Perfusi koroner tetap adekuat.
b.      Disini tidak ada kerusakan miokardial permanen, meskipun begitu mungkin terjadi iskemik miokardial transiens pada penderita lanjut usia atau penderita hipertensi jika tekanan darah turun dibawah 60 mmHg. Pada penderita ini, tekanan sistolik minimal 80 mmHg harus dipertahankan selama pembedahan.
c.       Perubahan cardiac output bervariasi tergantung kepada obat atau tehnik yang dipakai.
                                                                           i.      Trimethaphan menyebabkan cardiac output sedikit berubah.
                                                                         ii.      Pentolinium (Ansolysen), perubahan cardiac output tergantung dosis
                                                                        iii.      Blok spinal tinggi dan anestesia umum dalam akan mengakibatkan penurunan cardiac output yang bermakna.
                                                                       iv.      Nitroprusside tidak menyebabkan penurunan cardiac output jika tekanan darah dipertahankan diatas 80 mmHg dan kondisi lain stabil.

3.       HATI
a.       Berdasarkan fisiologi dan anatomi asupan darah hati, itu menjadi subyek hipotensi tingkat kritis lebih lanjut
b.      Hati mendapat pendarahan dari dua sumber: (1) arteri hepatika memberi 20% darah dari asupan total pada tekanan oksigen tinggi (saturasi oksigen 95%) dan (2) vena porta memberi 80% asupan darah pada 74% saturasi oksigen.
c.       Jika tekanan darah turun dibawah 60 mmHg , hati menjadi sianotik dan mengeras.
d.      Jikka hati dibuat anoksia, (1) ia tidak bisa membuat urea dari garam ammonium atau asam amino, dan (2) ia tidak dapat menghentikan substansi vasodepresor.

4.       PARU-PARU
a.       Ruang mati fisiologik meningkat.
b.      Kapasitas vital meningkat.

5.       GINJAL
a.       Pembentukan urin. Filtrasi ginjal berkurang bersamaan penurunan tekanan sistolik. Sistolik dibawah 60 mmHg, pembetukan urin berkurang ; meskipun begitu, bukan berarti ada kerusakan ginjal.
b.      Aliran darah ginjal. Awalnya berkurang, kemudian kembali ke tingkat prabedah. Hal itu bertahan selama tekanan sistolik turun, melalui kompensasi vasodilatasi. Mekanisme ini gagal bila tekanan darah turun dibawah 60 mmHg.


VIII.            KOMPLIKASI.
Induksi hipotensi dapat menyebabkan morbiditas dan mortalitas.
1.       Komplikasi paling sering adalah:
a.       Trombosis serebral dan hipoksia
b.      Perdarahan reaktif
c.       Gagal ginjal, oliguria dan anuria
d.      Trombosis koroner, gagal jantung dan henti jantung
e.      Fenomena tromboemboli
f.        Pemulihan kesadaran lambat
g.       Hipotensi persisten
2.       Insidens tersebut dapat dikurangi oleh  dokter anestesi yang berpengalaman dengan tehnik ini.

IX.                Penggunaan vasopresor: ada dua pandangan
1.       Beberapa berpegang bahwa tekanan darah dibuat normal seperti prabedah saat penutupan luka , sehingga sumber perdarahan dapat di ligasi atau di kauterisasi.
2.       Pandangan lain adalah pemberian vasopresor bertentangan dengan tujuan induksi hipotensi. Bekuan darah terbentuk di pembuluh darah yang dilatasi. Jika proses melawan hipotensi dikerjakan, vena berkontraksi pada tempat terbentuknya bekuan darah . Vasopresor mungkin akan melepaskan bekuan darah dan mengakibatkan perdarahan.

X.                  Kepustakaan
1.       Snow J.C. Manual of Anesthesia. 2-nd ed. , pg. 179-183, Little, Brown and Co. Boston, 1982.
2.        









A.    PENDAHULUAN

        Pembangunan kesehatan merupakan salah satu upaya dari pembangunan nasional yang diselenggarakan di semua bidang kehidupan dan diarahkan guna terciptanya masyarakat Indonesia yang sehat. Pembangunan kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang optimal.    

       Optimalisasi derajat kesehatan masyarakat di implementasikan dalam bentuk pelayanan kesehatan, termasuk di dalamnya adalah pelayanan Anestesi, yang dilakukan selain dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan anestesi juga ditujukan pada perluasan dan pemerataan pelayanan kesehatan terkait dengan penggunaan sarana kesehatan sehingga dapat meningkatkan mutu kehidupan masyarakat Indonesia secara maksimal.

         Di dalam pelayanan anestesi, keberadaan perawat anestesi menjadi penting karena perawat anestesi merupakan salah satu pelaksana dalam praktik pelayanan anestesi disamping dokter anestesi di rumah sakit maupun sarana pelayanan kesehatan lainnya. Perawat anestesi saat ini sangat dibutuhkan mengingat situasi pelayanan anestesi masih belum dapat berjalan secara optimal dikarenakan keberadaan dokter anestesi  yang jumlahnya belum dapat memenuhi kebutuhan sarana pelayanan kesehatan di berbagai wilayah di Indonesia khususnya pada daerah perifer atau daerah terpencil.

        Di Kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, Bandung, Medan dan beberapa kota lainnya, pada jam kerja sering tidak dijumpai seorang  dokter anestesi, sedangkan menurut ketentuan dalam aturan perundangan dalam pelayanan anestesi  dokter anestesi seharusnya ada di tempat sepanjang di lakukan operasi dan pembiusan dalam pelayanan  anestesi. Yang terjadi adalah lebih sering dijumpai perawat anestesi  sebagai pelaksana anestesi  dari pada dokter anestesi. Dari sudut pandang keilmuan, anestesi merupakan tindakan medik namun disisi lain, berdasarkan ilmu yang di dapat oleh perawat anestesi dan berdasarkan praktik yang terjadi secara berulang dan terus menerus, perawat anestesi  dinilai telah memiliki pengetahuan dan keterampilan yang mampu melakukan pembiusan ,ini didasarkan pada ilmu yang diperolehnya selama dalam proses pendidikan ditambah dengan pengetahuan yang diperoleh secara praktis.
        
         Terkait dengan pengaturan mengenai pelayanan anestesi dimana di dalamnya terdapat ketentuan bagi dokter anestesi dan perawat anestesi dalam melaksanakan pelayanan anestesi, pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan RI. telah  memperbaiki sistem pelayanan anestesi  dengan telah menerbitkan Standar Pelayanan Anestesi dan Reanimasi di Rumah Sakit  melalui Peraturan Menteri Kesehatan RI. Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 779/Menkes/SK/XIII/2008 tentang Standar Pelayanan Anestesi di rumah sakit dinyatakan bahwa pelayanan anestesi dapat di berikan oleh perawat anestesi apa bila tidak ada dokter    anestesi pada batasan ASA I dan II serta pada situasi dan kondisi Emergensi. Kegiatan pelayanan anestesi  bertujuan memberikan  pelayanan  anestesi dan meningkatkan kualitas hidup dari pasien. Untuk itu sebagai konsekuensinya  perawat anestesi dituntut untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan perilaku agar dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara efektif dan efisien sehingga dapat memenuhi  harapan dokter yang melakukan pembedahan (user).

         Dengan tuntutan yang semakin kompleks terhadap pelayanan anestesi di Sarana Pelayanan Kesehatan/Rumah Sakit terutama untuk mempertahankan dan meningkatkan mutu penyelenggaraan pelayanan anestesi sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta peraturan perundangan-undangan serta dalam memberikan kepastian hukum bagi pasien, masyarakat dan tenaga pelaksana anestesi, maka seharusnya Pemerintah membuat aturan yang dapat dijadikan acuan atau payung hukum oleh para praktisi pelayanan anestesi baik perawat anestesi maupun dokter anestesi secara tepat sasaran sehingga para praktisi tersebut dapat bekerja secara profesional dalam kondisi aman dan nyaman.

         Kondisi sarana pelayanan kesehatan saat ini di berbagai wilayah di Indonesia menunjukkan bahwa masih banyak rumah sakit yang belum memiliki dokter anestesi sehingga pelayanan anestesi sepenuhnya dilaksanakan oleh perawat anestesi dengan berdasarkan penugasan/atau pelimpahan wewenang dari Direktur Rumah Sakit, sehingga tanggung jawab berada pada Direktur rumah sakit tersebut. Hal ini bertentangan dengan ketentuan hukum dimana seseorang yang malaksanakan  sesuatu haruslah bertanggung jawab terhadap apa yang dilaksanakannya.  Hal ini terjadi sebagai konsekuensi diterbitkannya aturan perundang-undangan yang kontroversi terhadap kaidah hukum di Indonesia. Seharusnya apabila perawat anestesi telah dididik dengan kompetensi yang memadai maka diharapkan perawat anestesi dapat bertanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan tugas yang dibebankan kepadanya, sehingga segala resiko yang terjadi yang diakibatkan oleh perawat anetsesi tidak dibebankan kepada profesi lain contohnya dokter bedah atau dokter lainnya. Hal ini dinilai oleh berbagai kalangan seperti dokter bedah sebagai ketentuan yang tidak mencerminkan rasa keadilan masyarakat, karena pada kenyataannya perawat anestesi  telah berperan maksimal sebagai pelaksana pelayanan anestesi dalam melayani masyarakat di Rumah Sakit, termasuk pemberian informasi tentang anestesi. Dalam sudut pandang hukum, kewenangan tetap harus diberikan berdasarkan basic keilmuan, sehingga walaupun secara pengalaman perawat anestesi  telah matang dalam pengelolaan anestesi, tidak berarti akan menggantikan atau menjadikannya sebagai dokter spesialis anestesi, karena pengetahuan yang didapat memang berbeda. Hal ini menjadi dilematis, karena dalam praktik pelayanan anestesi, prinsip ketersediaan dan keterjangkauan tetap harus dikedepankan disamping profesionalisme, mengingat pelayanan anestesi  sangat terkait erat dengan penentuan hidup mati pasien.

       Payung hukum dalam pelayanan anestesi di Rumah Sakit juga harus memperhatikan unsur kebutuhan sosial guna menciptakan perubahan sosial ke arah yang lebih baik dalam pelayanan anestesi. Disamping itu dalam menetapkan payung hukum juga harus diperhatikan pola perilaku yang sesuai, artinya dalam pembuatan hukum seharusnya terdapat pengkajian terlebih dahulu mengenai hal-hal yang terkait dengan keberlakuan dan efektifitas aturan tersebut sehingga hukum tidak tertinggal karena tidak dapat memenuhi kebutuhan masyarakat pada suatu waktu dan tempat tertentu. Pengaturan kewenangan dalam pelayanan anestesi dinilai kalangan profesi perawat anestesi dapat menimbulkan dilema terkait dengan jaminan ketersediaan pelayanan yang dibutuhkan masyarakat yang dibenarkan secara hukum. Sementara ketidak patuhan dokter    anestesi  untuk berada di rumah sakit yang ditugaskan setiap harinya, turut didukung oleh lemahnya pengawasan pemerintah.
   
         Dengan demikian dalam penciptaan payung hukum, berbagai aspek sosial harus diperhatikan demi berlakunya hukum secara efektif., karena pada dasarnya  hukum merupakan kaidah-kaidah yang ditetapkan untuk mengatur tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup, sehingga sesuai dengan tujuannya. Pengaturan dalam Pelayanan Anestesi seharusnya dapat memberikan perlindungan kepada pasien dan masyarakat di dalam penyelenggaraan praktik  pelayanan anestesi, khususnya dalam mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan anestesi serta memberikan perlindungan hukum bagi praktisi yang melaksanakan pelayanan anestesi tersebut.

B.    SEJARAH KEBERADAAN PROFESI PERAWAT ANESTESI

       Bermula dari saat Pemerintah Belanda berkuasa di Indonesia, maka di didiklah beberapa anak Indonesia untuk menjadi “Tenaga Kesehatan” yang disebut “Juru Rawat”. Pada awal abad ke-19, di pulau Jawa beberapa juru rawat/mantri verpleiger diberi kesempatan untuk dilatih menjadi “tukang bius” yang saat ini dianggap sebagai “Perawat Anestesi” melalui training secara individual, tanpa sertifikat, namun bekerja sebagai pembius/pelaksana anestesi dibawah supervisi dari dokter ahli bedah. Perkembangan tenaga dengan jenis ini tidak terlalu pesat jika dilihat dari jumlahnya sehingga pada tahun 1954, Dr. Mohamad Kellan, yang adalah seorang dokter Indonesia yang pertama terjun dalam bidang anestesi dan merupakan dokter ahli anestesi pertama di Indonesia, setelah belajar dari USA. mulai merencanakan program pendidikan Penata Anestesi dibawah naungan Departemen Kesehatan dengan mencontoh pola pendidikan Perawat Anestesi di negara Amerika Serikat.

        Pada tahun 1962 Dr.Mohamad Kellan mulai melaksanakan program pendidikan Penata Anestesi yang mahasiswanya berasal dari tenaga dengan basic pendidikan perawat. Sekolah Penata Anestesi yang dikukuhkan pada tanggal 11 September 1962 oleh Departemen Kesehatan dengan No: 107/Pend./Sept 1962 , sepenuhnya melakukan kegiatan operasional nya di RSUP. Cipto Mangunkusumo Jakarta.

         Mengantisipasi kebutuhan akan tenaga pelaksana anestesi di berbagai rumah sakit di Indonesia, mengakibatkan pengiriman mahasiswa semakin bertambah  jumlahnya dengan tuntutan akan kualitas lulusan yang lebih baik pula. Sekolah Penata Anestesi dirasakan perlu untuk disesuaikan statusnya menjadi Akademi Anestesi berkaitan dengan tuntutan akan mutu lulusannya dan adanya kebutuhan peningkatan status kepegawaian dari para lulusan.

       Pada tanggal 5 November 1966, Akademi Anestesi disetujui oleh Menteri Kesehatan dan ditetapkan dengan Surat Keputusan RI No.92/Pend/1966 dan diterbitkan juga Surat keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No.37/1966 dan No.5945/UU tentang Persamaan Ijazah Pengatur Rawat Departemen Kesehatan RI dengan Sekolah Menengah Atas Negeri tertanggal 10 Agustus 1966.

         Dengan adanya Akademi Anestesi di Jakarta merupakan satu satunya tempat pendidikan perawat anestesi di Indonesia, untuk meningkatkan kepegawaian dan membantu pemerintah menciptakan tenaga anestesi baik untuk memenuhi kebutuhan rumah sakit pemerintah maupun swasta di pusat maupun di daerah. Dengan demikian maka program-program pelayanan kesehatan khususnya pelayanan  anestesi dapat dilaksanakan guna memebuhi kebutuhan masyarakat di pusat maupun di daerah diseluruh Indonesia.

         Lulusan Akademi Anestesi yang diberi nama “Penata Anestesi” mempunyai kemampuan untuk melakukan anestesi paripurna dari perawatan pre operatif, durante anestesi, dan pasca anestesi, dan umumnya bekerja di rumah sakit  yang sebagian besar tidak ada dokter anestesinya dan adapula namun ada juga yang bekerja bersama-sama dengan dokter anestesi sebagai mitra.

        Sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan  dan teknologi khususnya teknologi kesehatan, Akademi Anestesi pun berupaya untuk menyesuaikan dan mengikuti perubahan-perubahan yang berkaitan dengan program-program pemerintah di bidang kesehatan khususnya pelayanan anestesi yang telah berkembang menjadi pelayanan anestesi dan reanimasi yang meliputi:
1.            Pelayanan Anestesi
2.            Pelayanan Gawat Darurat
3.            Terapi Intensif
4.            Terapi Nyeri
5.            Terapi Inhalasi

        Sejak saat itu jumlah tenaga perawat anestesi meningkat dan dapat memenuhi kebutuhan beberapa rumah sakit di Indonesia untuk melaksanakan pelayanan anestesi. Program Pendidikan Penata Anestesi yang dilaksanakan adalah Akademi Anestesi dengan durasi pembelajaran dilaksanakan selama 3 (tiga) tahun. Program pendidikan ini menggunakan kurikulum yang menyerupai Program Pendidikan Perawat Anestesi di negara Amerika Serikat dan kompetensi yang dimiliki para lulusannya menunjukkan kualitas yang tinggi, mampu bekerja dan bertanggung jawab secara profesional. Pendidikan seperti Akademi Anestesi ini juga diterapkan di negara-negara maju seperti Amerika Serikat dll, dimana secara riil negara tersebut memiliki  dokter anestesi yang cukup, namun disisi lain masih tetap mendidik Perawat anestesi dengan program pendidikan yang sangat efektif sehingga menghasilkan lulusan dengan kompetensi yang sangat tinggi. Hal ini perlu dicontoh oleh negara berkembang seperti di Indonesia mengingat letak geografis berbagai wilayah di Indonesia serta meningkatnya jumlah sarana pelayanan kesehatan di berbagai wilayah, menyebabkan meningkatnya kebutuhan jumlah tenaga praktisi anestesi baik dokter anestesi maupun perawat anetesi yang cukup banyak, namun seperti yang kita ketahui bahwa institusi pendidikan yang ada saat ini belum dapat menghasilkan tenaga kesehatan (Praktisi anestesi) sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan.  

C.     PROGRAM PENDIDIKAN PERAWAT ANESTESI DI  INDONESIA

           Sejarah keberadaan perawat anestesi telah menunjukkan bagaimana lahirnya Akademi Anestesi yang merupakan pendidikan formal perawat anestesi untuk menjadi tenaga pelaksana anestesi yang handal dan dewasa ini sedang dipermasalahkan. Perubahan kurikulum yang sekarang dirasakan sangat tidak memadai untuk membekali para lulusannya untuk bekerja secara mandiri di berbagai sarana pelayanan kesehatan baik rumah sakit di pusat maupun di daerah, bahkan dirasakan sangat perlu untuk menata kembali kurikulum pendidikan perawat anestesi sehingga dapat menciptakan lulusan yang berkualitas dan dapat memenuhi kebutuhan terhadap tersedianya pelaksana anestesi di berbagai rumah sakit di Indonesia.

       Setelah Akademi Anestesi yang dipimpin oleh dr. Mohamad Kelan digantikan oleh dr. Ade Kalsim Kalsid, lalu kepemimpinan Akademi Anestesi dipimpin oleh Bapak RO. Soepandi, B.Sc, alumni angkatan III dan ditetapkan sebagai Direktur periode 1982 – 1987, terjadi perubahan program dan kurikulum, yaitu yang semula bernama Akademi Anestesi menjadi PAMPERNES, AKPERNES. Yang saat itu institusi pendidikan tersebut dipimpin oleh dr. Kartini A. Suryadi , Sp.An. Selanjutnya menjadi Poltekkes (Politeknik Kesehatan) yang tentu saja terjadi perubahan kualitas yaitu pemahaman dan keterampilan anestesinya banyak berkurang, sehingga para lulusannya pun belum cukup memadai sebagai tenaga anestesi paripurna. Berikut  gambaran Program Pendidikan Perawat Anestesi di Indonesia.

1.     Program Pendidikan Akademi Anestesi  ( tahun 1966  s/d 1986):

Pendidikan ini terwujud atas usul dari para alumnus Penata Anestesi dengan alasan : pendidikan yang lamanya 2 tahun itu tidak memberikan "civil efect" dalam sistem penggajian maupun golongan kepegawaian bagi para lulusannya setelah mereka kembali bekerja diinstansi mereka masing-masing. Usul ini ditanggapi positif oleh Depkes. sehingga terjadi perubahan program pendidikan yang dikenal dengan Program pendidikan Akademi Anestesi Depkes RI. yang merupakan program pendidikan yang menerima calon mahasiswa yang berasal dari  lulusan Perawat yang telah berpengalaman kerja minimum 1 tahun. Kurikulum teori dan praktik menyerupai kurikulum program pendidikan dokter    spesialis anestesi,  dan lamanya program pendidikan ini adalah selama 3 (tiga) tahun. Program ini dimulai sejak tahun 1966  s/d 1986 dan umumnya mahasiswa yang masuk pendidikan ini adalah Perawat yang mendapat tugas belajar dari instansi diseluruh Indonesia. Dalam periode ini juga masih  banyak rumah sakit pemerintah yang menyelenggarakan kursus Perawat anestesi selama satu tahun untuk memenuhi kebutuhan tenaga anestesi dirumah-sakit terutama didaerah diluar pulau Jawa.
       Isi Program   :  Akademi Anestesi.
       Teori             :     - Ilmu Keperawatan         10 %
                                  - Ilmu Sosial                    10 %
                                  - Ilmu Anestesi & Medis   80 %
       Praktik    :  - Anestesi, Emergency, ICU, mulai dari semester I sampai VI.

2.     Program Pendidikan Akademi KeKeperawatan Anestesi / Pendidikan
       Ahli Madya KeKeperawatan Anestesi  (tahun 1987 s/d 2006    ) :
Program ini dimulai sejak tahun 1987 s/d 2006.  Dalam program ini diberikan 8 SKS  teori anestesi dan program pelatihan  / praktik anestesi selama 6 (enam) bulan.  
      Isi Program   : Akpernes / Ahli Madya KeKeperawatan Anestesi.
      Teori              : - Ilmu Keperawatan    80 %
                            - Ilmu Sosial               10 %
                            - Ilmu Anestesi           10 %
        Praktik          : - Keperawatan  dan  ditambah  praktik  Anestesi selama 1          
                                ( satu ) Semester.

D.    KEBERADAAN ORGANISASI PROFESI IKATAN PERAWAT ANESTESI INDONESIA (IPAI)

       Organisasi Perawat anestesi Indonesia awalnya bernama IKLUM AKNES yang merupakan singkatan dari Ikatan Alumni Akademi Anestesi, dibentuk atas prakarsa Bapak Amien Yusuf BSc. An ( Alm ) bersama dengan Bapak Drs I. Ketut Sangke, BSc. An, SH  pada tahun 1980 sebagai wadah para alumnus Akademi Anestesi Dep. Kes. R.I. Jakarta yang tersebar diseluruh Indonesia.
 Saat ini IPAI merupakan satu-satunya organisasi profesi Perawat anestesi yang sah dan berbadan hukum di Indonesia, yang memiliki 5 ( lima ) Dewan Pimpinan Wilayah yaitu :
·           Wilayah I :  Pulau  Sumatera.
·           Wilayah II : Pulau  Jawa.
·           Wilayah III : Pulau  Bali,  NTB dan  NTT.
·           Wilayah IV : Pulau  Kalimantan.
·           Wilayah V : Pulau Sulawesi, Maluku dan  Papua Barat.

         Secara nasional IPAI memiliki 32 ( tiga puluh dua ) Dewan Pengurus  Daerah yang merepresentasikan Propinsi diseluruh Indonesia, dengan Jumlah anggota Perawat Anestesi /Penata Anestesi sebanyak 1700 orang, tersebar di seluruh propinsi di Indonesia, yang sangat memerlukan payung hukum dalam melaksanakan tugas secara aman dan nyaman serta memerlukan program pengembangan kompetensi profesi yang di dukung oleh Pemerintah agar dapat bekerja secara profesional dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya.

         IPAI dibentuk sebagai organisasi Perawat anestesi yang anggotanya memiliki komitmen terhadap peningkatan standar pendidikan dan standar praktik Perawat anestesi di Indonesia guna peningkatan kualitas pelayanan terhadap masyarakat serta keanggotaannya serta tidak membedakan warna kulit, suku bangsa, agama, jenis kelamin dan status sosial.

          Organisasi Ikatan Perawat anestesi Indonesia (IPAI) merupakan organisasi yang  profesional sebagai sarana untuk mengembangkan kepentingan anggotanya, bergaul dengan masyarakat, menjaga hubungan dengan bagian-bagian di luar pelayanan kesehatan.

          Organisasi IPAI direncanakan dan didirikan oleh para anggota untuk mencapai tujuan bersama yang dapat memenuhi kebutuhan dan bermanfaat bagi diri mereka sendiri. Organisasi IPAI  akan membantu dan menjalankan mandat dari para anggota, oleh karena itu, tujuan organisasi harus didasarkan pada prinsip-prinsip dasar, filosofi, dan nilai-nilai keanggotaan.

         Organisasi IPAI,  tidak  terpisah dari struktur pokok dari norma-norma dan nilai-nilai yang berlaku di masyarakat, seperti dinyatakan oleh para ahli, bahwa profesi itu ada hanya apabila ada pengakuan dari masyarakat, artinya hak-hak untuk berpraktek dan hak-hak istimewa yang diberikan kepada profesi itu selama masyarakat masih mengakuinya. Oleh karena itu dalam melaksanakan tugasnya organisasi IPAI harus mencerminkan keseimbangan antara kepentingan anggota dan kepentingan masyarakat. Untuk kedua hal inilah organisasi profesi IPAI bekerja dengan rasa percaya diri dan tanggung jawab.
Pengesahan Akta Pendirian Organisasi Profesi : Ikatan Perawat Anestesi Indonesia ditetapkan di Jakarta oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. pada tanggal 17 Mei 2006 dengan Nomor  : C-21.HT.01.03.TH.2006 dengan Nomor Pokok Wajib Pajak :02.192.660.5-071.000.

         Dewan Pengurus Pusat Organisasi IPAI berdomisili di Ibukota Negara, dengan alamat : Unit Bedah Sentral  RSAB. Harapan Kita, Jalan Letjen S.Parman Kav. 87 Jakarta Barat 11420, Telepon (021)-68044111, Fax. (021)-54213046   HP. 0817711860, dan sejak bulan Juni 2006 telah secara resmi menjadi anggota ke 34 dari IFNA ( International Federation of Nurse Anesthetists ).

E.  MENYAMAKAN PERSEPSI  :
     Apakah Perawat Anestesi DAPAT disamakan dengan PERAWAT dan menjadi  Anggota PPNI??

FAKTA  YANG PERNAH TERJADI  :
1.     Tahun 1986
       Ketua Umum IPAI ( Ketut Sangke) menempuh  jalur hukum, karena adanya pengakuan dari PPNI bahwa Penata Anestesi  disamakan dengan Perawat dan menjadi anggota PPNI.

      Masalah yang ada:
a.  Jabatan fungsional keperawatan tidak mengakomodir kegiatan Perawat/Penata Anestesi walaupun hanya dalam konsideran atau penjelasan lain.

b.  Permasalahan kepegawaian yang dirasakan sangat merugikan oleh para perawat anestesi karena kegiatan pelayanan anestesi yang dilakukan oleh perawat anestesi tidak dapat diakui sebagai angka kredit untuk persyaratan kenaikan pangkat,  sehingga hal ini dianggap sangat krusial dan perlu diupayakan solusinya agar perawat anestesi memiliki jabatan fungsional untuk kebutuhan kepegawaian.

2.     Tahun 1990 – 1993
       Penyusunan Jabatan fungsional Penata Anestesi telah disusun dan didukung oleh WHO serta telah diusulkan ke Menteri Kesehatan RI. Saat itu Departemen Kesehatan telah menyetujui untuk memfasilitasi dana penyusunan jabatan fungsional perawat anestesi, namun keberatan dan menolak apabila  butir butir kegiatannya dimasukkan kedalam  jabatan fungsional  keperawatan.
       Apakah draf jabatan fungsional perawat anestesi yang pernah dan telah disusun tersebut sudah direvisi atau belum ???, saran dari IPAI adalah sebaiknya draf tersebut dilanjutkan dengan pembuatan  pembobotan untuk tugas-tugas yang dilaksanakan oleh perawat anestesi.

3.    Perbedaan  antara  PERAWAT ANESTESI dan Perawat :
a.  Penata/perawat anestesi mempunyai tugas-tugas terkait dengan perawatan Pre Anestesi, Intra Anestesi dan Pasca anestesi, sementara Perawat tidak melaksakan tugas tersebut.
b.  Kompetensi Perawat Anestesi terdiri dari kompetensi keperawatan anestesi yang dilakukan mandiri dan kolaborasi yang memiliki keterkaitan dengan  tugas medis, sehingga apabila dipaksakan masuk kedalam jabatan fungsional perawat maka akan berbenturan.
c.    Bila digambarkan tentang posisi perawat anestesi, adalah sebagai berikut:
                                Jakarta,  Februari  2011
               DEWAN PENGURUS PUSAT
               IKATAN PERAWAT ANESTESI INDONESIA
 







Tidak ada komentar:

Posting Komentar